Pemilu 2024

Parpol Sulit Penuhi Syarat Keterwakilan Bacaleg Perempuan di Padang

Sejumlah partai politik di Padang mengaku kesulitan memenuhi syarat keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan yang bakal berlaga di Pemilu

Featured-Image
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra (tiga kanan) menyerahkan tanda terima kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di KPU Padang pada Minggu malam (14/5/2023). ANTARA/HO-KPU Padang

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah partai politik di Padang mengaku kesulitan memenuhi syarat keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan yang bakal berlaga di Pemilu 2024.

Maka terdapat partai politik yang mendaftarkan diri di penghujung masa pendaftaran. 

"Partai kesulitan mencari bakal calon legislatif perempuan, namun untuk calon lelaki cukup dan seusai aturan pemilu jika jumlah calon perempuan kurang maka calon pria yang ada juga dikurangi," kata Ketua KPUD Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra seperti dikutip Antara di Padang, Senin (15/5) dini hari. 

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg selama Sepekan

Riki menerangkan pihaknya mendapat konfirmasi dari sejumlah partai politik yang memanfaatkan detik-detik akhir pendaftaran akan ditutup. 

"Tahapan pendaftarannya dimulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 dan Alhamdulillah hingga hari terakhir Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB seluruh partai telah mendaftarkan kader mereka," ujarnya. 

Seperti halnya Partai Garuda yang mendaftarkan bacalegnya di penghujung masa pendaftaran. 

Baca Juga: Bawaslu Bakal Awasi Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg

"Setelah itu kita akan pleno rekapitulasi hasil tahapan pendaftaran dan mulai masuk tahap verifikasi administrasi pada Senin (15/5)," jelasnya. 

Ia mengatakan total 18 partai politik itu mendaftarkan 45 kader mereka sehingga total bakal calon anggota legislatif yang terdaftar di KPU Padang sebanyak 810 orang.

"Mereka tersebar di enam daerah pemilihan yang ada di Kota Padang," imbuh dia. 

Baca Juga: Daftar Terakhir, Golkar Ajukan 580 Bacaleg Terjun di Pemilu 2024

Selain kesulitan mengisi kuota bacaleg perempuan, persoalan lain adalah perubahan dokumen pendaftaran yang berbeda dengan Pemilu 2019.

Menurut dia, di Pemilu 2024 ini ada kewajiban partai politik untuk mendapatkan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) dalam pengajuan kader yang akan didaftarkan ke KPU.

"Beberapa partai politik menunggu persetujuan DPP sehingga mereka terlambat datang mendaftar ke KPU, namun semua partai ini datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner