Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Awasi Tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama sepekan ke depan.

Featured-Image
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) selama sepekan ke depan.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup masa pendaftaran bacaleg pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi sejak Senin (15/5) hingga Selasa (23/5) pekan depan.

"Kami berharap proses-proses ke depan nanti akan ada proses verifikasi dilakukan oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/5).

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg selama Sepekan

"Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU," sambung dia.

Ia menerangkan KPU telah melewati masa pendaftaran para bacaleg dari sejumlah partai politik yang semula terdaftar sebagai peserta Pemilu di tingkat pusat hingga daerah.

"Kami mengapresiasi seluruh proses yang telah dilakukan oleh teman-teman Bawaslu dan KPU, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota yang pada saat bersamaan melakukan pendaftaran, penerimaan (dokumen persyaratan) bakal caleg di seluruh kota dan provinsi masing-masing," ujarnya.

Ia pun berharap Bawaslu diberikan kesempatan untuk mengawasi secara langsung atau serta merta dalam memantau tahapan selanjutnya.

Hingga Minggu (14/5) pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR.

Baca Juga: Daftar Terakhir, Golkar Ajukan 580 Bacaleg Terjun di Pemilu 2024

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Lalu Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Editor


Komentar
Banner
Banner