bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pemuda asal Desa Loksado Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial ILH (25) diamankan anggota Polsek Loksado di Jalan Simpang Tiga Kindingan Desa Hulu Banyu RT 3 RW 2 Kecamatan Loksado, HSS.
Kapolsek Loksado Ipda Djoko Susilo Tri Cahyono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/8) sekira pukul 18.30 Wita.
"Kami menerima informasi ada pengendara motor Scoopy sering melintas dari Desa Kundan Hulu Sungai Tengah menuju arah Desa Hulu Banyu Loksado membawa narkotika," katanya, Kamis (10/8/2023).
Setelah setengah jam melakukan pengintaian, polisi kemudian memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan.
"Kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sabu sebanyak 1 paket disimpan didalam plastik bungkus rokok dalam kantong celananya," ucap Ipda Djoko Susilo.
Tersangka ILH tak dapat mengelak, dia mengakui barang bukti sabu seberat 0,21 gram tersebut miliknya yang akan dipakai sendiri.
ILH dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Loksado untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Ipda Djoko Susilo.