Kasus Narkoba

Bareskrim Gelar Rekonstruksi Penemuan Ekstasi di Kafe Kloud Sky

Rekonstruksi soal temuan narkoba jenis ekstasi di Kafe Kloud Sky, Senopati, Jakarta Selatan di gelar hari ini

Featured-Image
Ilustrasi garis polisi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri gelar rekonstruksi terkait temuan narkoba jenis ekstasi di Kafe Kloud Sky, Senopati, Jakarta Selatan.

Kasubdit I Dittipid Narkotika Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak menjadi pemimpin jalannya rekonstruksi ini.

Dari ketiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri mulai dsri bandar narkoba hingga pemilik ekstasi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi digelar di Kafe Kloud, Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (27/11), pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Ringkus Bandar Pemasok Ekstasi Dua Tamu Kloud Sky

"Hari ini kami melakukan rekonstruksi terkait dengan pengungkapan kasus narkotika dengan target di salah satu tempat hiburan di bilangan Senopati yang kita lakukan razia beberapa waktu lalu," ujar Calvin, Senin (27/11).

Rekonstruksi ini digelar menurut Calvin untuk  mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka pada fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Kenapa rekonstruksi dilakukan, karena ingin menyesuaikan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Adapun, rekonstruksi ini dilakukan terkait adanya keterangan tersangka dan saksi yang berubah-ubah.

Baca Juga: Nemuin Ekstasi 3 Biji, Polisi Rekomendasi Tutup Kafe di Senopati

"Awalnya memang terjadi beberapa perubahan-perubahan keterangan dari saksi dan tersangka, maka itu kami lakukan konstruksi rekonstruksi pada kesempatan sore hari ini ingin membuktikan, mencocokkan apa hasil pemeriksaan dengan fakta yang di lapangan," ungkapnya.

Penting diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa satu dari tiga tersangka itu bertindak sebagai bandar dan penjual ekstasi.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," ujar Mukti.

Lebih lanjut, inisial A diketahui merupakan seorang wanita pemilik ekstasi yang ditangkap setelah penggerebekan kafe di Senopati. Namun, Mukti belum memerinci peran H.

Editor


Komentar
Banner
Banner