bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4)
Dalam sidang, Teddy dengn tegas menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu.
"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy membacakan Duplik di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam bacaan Dupliknya Teddy mengatakan menolak dakwaan JPU pada dirinya dan tim kuasa hukum, karena banyak isi dakwaan tanpa dasar dan terkesan mengada-ada.
Baca Juga: Teddy Minahasa Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!
Penolakan dakwaan tersebut kata Teddy dilandasi dengan fakta yang telah terungkap di persidangan.
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini. Justru dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kosong," ujar Teddy.
Teddy menilai JPU hanya menggunakan keterangan terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang memberikan keterangan dalam sidang sebelumya
Baca Juga: Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
Teddy juga menjelaskan alat bukti berupa JPU berupa percakapan di aplikasi WhatsApp yang dinyatakan tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah dipaksakan.
Dalam hal tersebut, Teddy menegaskan dirinya dan juga tim kuasa hukumnya menolak segala dakwaan JPU
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," ujarnya.
Baca Juga: Tersangkut Peredaran Sabu, Pleidoi Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran!
Dalam sidang sebelumnya dalam dakwaan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati akibat diduga mengendalikan pusaran peredaran narkoba dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.