Sindikat Narkoba Internasioanal

Ayah Raja Narkoba Fredy Miming Siap Diadili, Dijerat Pasal Berlapis!

Ayah raja narkoba asal Kalimantan Selatan, Fredy Pratama alias Miming, Lian Silas bakal menjalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Selasa (12/12) esok.

Featured-Image
Sidang pembacaan dakwaan Lian Silas dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin besok, Selasa (12/12).Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ayah raja narkoba asal Kalimantan Selatan, Fredy Pratama alias Miming, Lian Silas bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12) esok.

Koh Silas sapaan akrabnya itu bakal diadili terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) buntut dari peredaran gelap narkotika.

“Besok sidang pembacaan dakwaan. Sudah kami daftarkan di PN Banjarmasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Senin (11/12).

Sidang kasus dugaan TPPU narkotika hampir mencapai Rp1 triliun itu telah didaftarkan ke PN Banjarmasin dengan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Pun dengan surat dakwaan yang bakal dibacakan besok telah disiapkan.

Baca Juga: Ayah Miming Bakal Diadili, Jaksanya Pernah Tuntut 2 Jenderal!

“Untuk surat dakwaan sudah siap untuk dibacakan. Sesuai jadwal sidang digelar pukul 9 pagi,” jelas Dimas.

Biar tahu saja, koh Silas ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dari hasil bisnis narkotika.

Saat ini dia tengah menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam).

Dalam perkara ini Silas dijerat pasal berlapis; Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Terkuak! Pencucian Uang Narkoba Ayah Miming Tembus Triliunan

Akibat perbuatannya, Silas diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri ini, turut disita sederet aset-aset yang diduga hasil dari bisnis haram tersebut. Sebut saja, 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp2,8 miliar. 

Kemudian, 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Editor
Komentar
Banner
Banner