Sindikat Narkoba Internasional

Ayah Miming Bakal Diadili, Jaksanya Pernah Tuntut 2 Jenderal!

Lian atau Koh Silas ayah dari gembong narkoba internasional asal Banjarmasin Fredy Miming sebentar lagi bakal diiadili. Rekam jejak jaksa penuntutnya cukup ment

Featured-Image
Lian Silas saat dilimpahkan Kejari Banjarmasin. apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Lian atau Koh Silas ayah dari gembong narkoba internasional asal Banjarmasin Fredy Miming sebentar lagi bakal diiadili. Rekam jejak jaksa penuntutnya cukup mentereng.  

Kekuatan penuh diturunkan Kejaksaan untuk menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan Lian Silas. Perkaranya sudah memasuki tahap II. Ditandai dengan penyerahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11).

Baca Juga: Terkuak! Pencucian Uang Narkoba Ayah Miming Tembus Triliunan

Kasus TTPU yang melibatkan Silas itu dipastikan ditangani dengan jaksa serius. Ini terlihat dari susunan tim penuntut. Tak hanya jaksa dari Kejari Banjarmasin maupun Kejati Kalimantan Selatan. Juga melibatkan unsur Kejaksaan Agung yang diwakili Paris Manalu.

Paris bukan sembarang jaksa. Pria yang menjabat Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan Agung, dikenal berpengalaman menangani kasus-kasus besar dan menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Mabes Tantang Polisi Thailand Tangkap Fredy Miming

Selain yang melibatkan dua mantan jenderal Polri itu, Paris Manulu pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (KPU) atau P-16, terdapat nama-nama dari Kejagung, Kejati, dan Kejari. Termasuk pula Paris Manalu," jelas Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, Kamis (9/11).

Paris Manalu (paling kiri) menjadi salah satu jaksa kasus Koh Silas. bakabar.com/Bani
Paris Manalu (paling kiri) menjadi salah satu jaksa kasus Koh Silas. bakabar.com/Bani

Ketika penyerahan berkas tahap II kasus TTPU Silas di Kejari Banjarmasin, Paris  juga hadir. Ia juga sempat menjawab pertanyaan soal kasus yang akan ditangani. Diketahui penyidikan kasus ini dilakukan tanpa tindak pidana asal (TPA).

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Didakwa Terima Rp1,34 M

Penyidikan TTPU dapat dilakukan tanpa TPA. Alasannya adalah sudah terlihat jelas aliran-aliran dana hasil narkotika Miming yang kemudian disamarkan dalam bentuk benda berharga. Seperti hotel, tanah, maupun uang.

Kemudian hal yang menguatkan adalah sejumlah dana transaksi narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), mengalir ke rekening Silas. 

"Kasus narkotika Miming adalah jaringan besar. Ini (kasus Silas) hanya sebagian kecil. Sebelumnya kasus operator Fredy Pratama (Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif) juga sudah dilimpahkan," sambungnya.

"Sekarang baru tiga kasus. Nanti menyusul kejutan-kejutan lain sampai jaringan tersebut ditumpas habis," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner