Sindikat Narkoba Internasional

Mabes Tantang Polisi Thailand Tangkap Fredy Miming

Sampai hari ini, pihak kepolisian belum berhasil meringkus bandar kelas kakap asal Banjarmasin yakni Fredy Pratama alias Miming

Featured-Image
Fredy Pratama alias Miming sebelum operasi plastik. Foto: dok apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Sampai hari ini, pihak kepolisian belum berhasil meringkus bandar kelas kakap asal Banjarmasin yakni Fredy Pratama alias Miming.

Direktur Tindak Pidama Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut alasan Fredy Miming sampai saat ini belum ketangkap karena memiliki paman seoarang kartel narkoba di Thailand.

Mukti mengatakan kalau seorang kartel narkoba itu memiliki perilaku yang kejam, maka itulah alasan kalau Miming belum ditangkap.

"Kan saya bilang mertuanya kartel. Kan susah kalau kartel. Lebih kejam daripada kita," ujar Mukti, Jumat (27/10).

Baca Juga: Terungkap! AKP AG Delapan Kali Kawal Narkotika Milik Fredy Miming

Selanjutnya, Mukti menyebut, kepolisian dari Thailand juga kesulitan menangkap Fredy lantaran faktor kartel tersebut.

"Dia berani enggak (menangkapnya). Kartel bapaknya, kan lebih kejam daripada kita," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus TPPU jaringan Fredy Pratama alias Miming, Raja Narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi Suheri mengatakan keduanya yakni Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Melawan: Tak Terima Dipecat!

"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Asep dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Dalam pengembangan kasus, polisi mengendus peran SG yang membuat rekening atas nama sendiri untuk menerima uang dari FP untuk membeli beberapa aset.

"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ujarnya.

Tak hanya itu, SG juga membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.

Editor


Komentar
Banner
Banner