bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 17 kapal penangkap ikan ilegal pada operasi awal tahun 2023. Penangkapan terdiri atas 1 kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia (KII).
"Hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespons keresahan para nelayan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Alasan 3 Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Kotabaru
Adin menjelaskan KIA bernama KM KHF 2095 (56.38 gross ton/GT) yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Perairan Selat Malaka, dinakhodai seorang warga negara Kamboja.
Adapun proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
"Saat ini penyidik telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin.
Baca Juga: Strategi Hadapi Ancaman Resesi, KKP: Diversifikasi Pasar
Baca Juga: KKP Hadirkan Zona Integritas Wujud Capaian Pelayanan Publik Berkualitas
Berdasarkan keterangan Adin, sebelas di antara kapal tersebut diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Lebih lanjut Adin menekankan, penertiban kapal perikanan Indonesia dilakukan agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
Marak Illegal Fishing di halaman selanjutnya: