Penangkapan Kapal Ilegal

Awal 2023, KKP Lumpuhkan 17 Kapal Penangkap Ikan Ilegal

KKP melumpuhkan 17 kapal penangkapan ikan ilegal pada operasi awal tahun 2023, terdiri atas 1 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal ikan Indonesia.

Featured-Image
Operasi penangkapan kapal illegal fishing. Foto: Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan via Antara

Penangkapan dilakukan ketika pihaknya tengah menggelar patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Nekat Curi Perangkat Sound System Gereja di Sengayam Kotabaru, 2 Pria Diringkus di Kaltim

Ia mengungkapkan, satu kapal nelayan dari Jabar ditangkap karena melanggar wilayah penangkapan ikan.

Sedang dua kapal nelayan asal Kotabaru lainnya ditangkap lantaran tidak dilengkapi dokumen kapal.

"Jadi, ketiga kapal nelayan itu kami bawa ke pelabuhan Kotabaru untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," ucap Medea kepada wartawan di Kotabaru, Selasa (21/2) siang.

Oleh karenanya, Medea mengingatkan seluruh nelayan agar menaati peraturan yang berlaku. Serta melengkapi dokumen berusaha saat melakukan aktivitas di laut.

"Kami berharap semua nelayan mematuhi aturan yang berlaku, dan bisa melengkapi semua dokumen berusaha sehingga ketika ada patroli pemeriksaan semua tertib administrasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bakabar.com dengan judul:
Alasan 3 Kapal Nelayan Ditangkap di Perairan Kotabaru
https://bakabar.com/post/alasan-3-kapal-nelayan-ditangkap-di-perairan-kotabaru-251ehqcl

Editor


Komentar
Banner
Banner