bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4.050 kilogram ikan salem asal Tiongkok di Banjarmasin, Kalsel. Impornya, bermasalah.
"Pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin di Jakarta, Sabtu (30/9).
Kata dia, ikan impor yang beredar di pasaran lokal ini merusak harga dalam negeri. Sebab dijual cuma Rp20.000 hingga Rp22.000 per kilogram.
Baca Juga: Industri Lokal Goyang, Setop Jual Pakaian Bekas Impor!
Harga ikan salem impor lebih murah dibandingkan ikan layang lokal dari nelayan. Yang mana dibanderol Rp25.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
Berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal.
"Kuotanya sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Baca Juga: Impor Gandum Bisa Tersendat, Saatnya Beralih ke Jagung
Dari keterangan sementara pemilik gudang, ikan salem itu dibeli melalui broker di Jakarta. Yang diperoleh lewat salah satu perusahaan importir besar.
Di sisi lain, di Banjarmasin sebenarnya tak ada industri pemindangan. Karena itu, KKP akan melakukan pendalaman. Terkait asal usul ikan impor tersebut.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran peruntukan impor tersebut, maka KKP bakal menyikapinya.