Bisnis

Aturan Baru Terbit, Upah Minimum Naik Mulai 2024

Kenaikan upah minimum pekerja hampir dipastikan naik mulai 2024.

Featured-Image
Sejumlah serikat buruh terus menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum pekerja hampir dipastikan naik mulai 2024.

Hal tersebut didasari peraturan tentang penetapan aturan upah buruh baru yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun peraturan baru itu berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dirilis pada 10 November 2023.

"Kenaikan upah minimum adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi," papar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dilansir CNN, Sabtu (11/11).

"Aturan baru itu juga mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, sehingga
PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik daripada regulasi pengupahan sebelumnya," tambahnya.

Dalam aturan baru, formula upah baru mencakup tiga variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

"Diharapkan para gubernur dan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota paling telat 30 November.

Di sisi lain, serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, serta menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Dalam menyampaikan tuntutan, mereka juga telah mempersiapkan diri untuk mogok nasional.

Editor


Komentar
Banner
Banner