Nasional

Khusus Pekerja Swasta, Cuti Bersama 2024 Bersifat Tidak Wajib

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama 2024 dengan total 27 hari. Lantas bagaimana dengan pekerja swasta?

Featured-Image
Sama seperti tahun sebelumnya, cuti bersama 2024 untuk pekerja swasta bersifat fakultatif. Foto: Akurasi

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama 2024 dengan total 27 hari. Lantas bagaimana dengan pekerja swasta?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan skema yang akan berlaku 2024 sama seperti 2023, Artinya libur dan cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.

"Ketentuannya sama dengan yang lama bahwa cuti bersama bersifat fakultatif berdasarkan kesepakatan pengusaha dan bekerja," jelas Ida Fauziah seperti dilansir CNBC, Selasa (12/9).

Baca Juga: Breaking! Simak Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Dalam ketentuan tersebut, cuti bersama akan mengambil jatah hak cuti tahunan pekerja.

"Dalam ketentuan lama, cuti bersama ambil hak cuti tahunan hak pekerja. Ini sudah berjalan sekian tahun," pungkasnya.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Editor


Komentar
Banner
Banner