Cegah Kekerasan Seksual

Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, KASBI: Harus Berperspektif Korban

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Shutterstock via Merdeka.com

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pengusaha kini punya payung hukum untuk memecat oknum pelaku kekerasan seksual.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap perusahaan mampu membentuk satuan tugas (Satgas) yang berfokus pada pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Satgas tersebut akan diisi oleh pihak manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Dewan Buruh nasional KASBI Nining Elitos mengutarakan pendapatnya, bahwa satgas seharusnya punya perspektif dan keberpihakan terhadap perempuan.

"Artinya, jangan sampai korban mengadu dan kemudian sudah mereka menjadi korban yang akhirnya satgasnya tidak memiliki perspektif terhadap perempuan, terhadap korban. Akhirnya orang merasa nantinya satgas itu tidak berfungsi, tidak ada artinya," ujar Nining kepada bakabar.com, Senin (5/6).

Baca Juga: Perlindungan dari Kekerasan Seksual, KASBI: Semoga Bukan Kebijakan Populis

Selain itu, Nining mengungkapkan kondisi semakin buruk ketika ada korban yang mengadu. Bahkan ketika speak up, acap kali mereka mengalami kekerasan yang berulang. Pasalnya, korban kekerasan seksual yang mengadu, tidak sedikit yang mendapat ejekan, atau dijadikan bahan candaan.

"Hal-hal seperti itu satgas memang selain punya perspektif kepada para korban dan perempuan, dia memang harus punya atitude dan kemudian petugas harus punya perilaku yang ramah terhadap perspektif gender dan juga perspektif bagaimana terhadap korban. Itu yang menjadi penting," ujar Nining.

Selanjutnya, Nining mengungkapkan satgas seharusnya benar-benar berdiri bersama korban. Dengan begitu, satgas diharapkan tidak akan kompromistis  terhadap para pelaku.

"Dan jika ada pelaku-pelaku apalagi ada relasi kuasa gitu ya, karena atasan dan bawahan atau karena teman sejawat, ketika ada korban yang speak up dan berani berbicara, mereka harus diberikan rasa keadilan, dan keamanan. Termasuk juga mereka diberikan pemulihannya," terangnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, KASBI: Ini Diharapkan Pekerja

Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 diharapkan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. Penerbitan Kepmenaker itu merupakan tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022. Meski demikian, aturan tersebut tidak meghilangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.

"Jadi diproses secara pidana tetap ada, juga dapat sanksi ketenagakerjaan, jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Peluncuran Kepmen 88/2023 secara daring, Kamis (1/6).

Editor
Komentar
Banner
Banner