buruh perempuan

Buruh Perempuan di Pabrik TGSL Rentan Alami Pelecehan Seksual

Survei Kelayakan Kerja dari Gajimu.com dan TURC di lima wilayah Indonesia pada tahun 2022 menemukan banyak kasus pelecehan seksual.

Featured-Image
Buruh perempuan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (6/3/2020). Foto-Dok. KSPI via Kompas.com

bakabar.com, JAKARTA - Survei Kelayakan Kerja dari Program Data Academy oleh Gajimu.com dan Trade Union Rights Centre (TURC) pada 4.529 pekerja di 149 pabrik tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL) di lima wilayah Indonesia pada tahun 2022 menemukan 3.819 responden. Dari jumlah itu terdapat satu pabrik di Banten dan lima pabrik di Jawa Barat yang dilaporkan pernah terjadi kasus pelecehan seksual.

Fakta itu disampaikan oleh sebanyak 194 responden atau artinya 1 dari 20 responden yang bekerja di pabrik TGSL melaporkan adanya kasus pelecehan seksual di tempat kerjanya dalam satu tahun terakhir.

Dominasi perempuan di pabrik TGSL membuat pekerja perempuan rentan akan pelecehan seksual. Sebanyak 115 responden atau 5,5% dari keseluruhan responden perempuan menyatakan bekerja di pabrik dengan laporan pelecehan seksual.

Persentase itu lebih besar daripada 79 responden atau 4,6% dari keseluruhan responden laki-laki yang menyatakan hal yang sama. Menurut usianya, sebanyak 90 responden adalah pekerja muda atau 7,4% dari keseluruhan responden dalam rentang usia 20-29 tahun dan 56 responden atau 4,8% dari keseluruhan responden berusia 30-39 tahun.

Baca Juga: Sempat Minta Foto Rekannya, Ketua Komisi VII DPR Dituduh Lakukan Pelecehan

Data itu memperkuat berbagai informasi serupa yang dimiliki lembaga pemerhati isu perburuhan. Ini menunjukkan betapa pentingnya instrumen hukum yang dapat melindungi pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja belum juga menemui titik terang.

Menjawab hal itu, Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang di dalamnya menyebut payung hukum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai dasarnya.

External Project Manager Gajimu Dela Feby menjelaskan, “pedoman yang belum genap sebulan ini merupakan angin segar dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, tapi Gajimu menemukan beberapa catatan yang justru melemahkan upaya tersebut. Utamanya pedoman ini menjadikan aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan hanya sebagai tahapan. Sedangkan dalam UU TPKS, ketiga aspek ini jelas-jelas disebut sebagai hak korban”.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh: Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Tahun Ini

Imbasnya dalam bagian pelindungan, pedoman memberikan layanan yang setara kepada korban dan pelaku apabila terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan atau perselisihan hubungan industrial oleh perusahaan akibat kekerasan seksual.

Demikian pula pada bagian pemulihan, cuti yang menjadi hak korban dalam hal memerlukan konseling karena trauma dan menjalani proses penanganan kasus adalah cuti sakit. Dalam praktiknya, catatan cuti sakit turut menjadi penilaian kinerja pekerja.

Di sektor TGSL khususnya, pekerja dianggap tidak memenuhi target kerja karena cuti sakit. Ditambah lagi, pedoman ini menitikberatkan kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tiap-tiap perusahaan.

Namun, kewajiban ini tidak dilengkapi dengan ketentuan terkait rekam jejak anggota Satgas, kesiapan, dan kompetensi anggota Satgas. Padahal mereka memiliki tugas yang cukup berat, antara lain: menyusun dan melaksanakan program pencegahan kekerasan seksual, menerima, mencatat dan mengumpulkan data kasus kekerasan seksual, memberikan pendampingan kepada korban, dan memberi pertimbangan kepada korban dan perusahaan mengenai penyelesaian lebih lanjut dari pengaduan kekerasan seksual yang diterima.

Editor


Komentar
Banner
Banner