Banjarmasin Hits

Pemkot Rekomendasikan Besaran Kenaikan UMK Banjarmasin ke Pemprov Kalsel

Pemkot Banjarmasin telah merekomendasikan regulasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Kalsel.

Featured-Image
Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin telah merekomendasikan regulasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Kalsel.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman bilang, rekomendasi ini disampaikan melalui dewan pengupahan.

Adapun besaran UMK yang direkomendasikan adalah Rp 3.379.513. Naik 4,43 persen dari nilai sebelumnya, yang sebesar Rp3 236.000.

"Naik sebesar Rp143.264," kata Ikhsan, Jumat (24/11).

Untuk pengawasan, pemkot menggandeng Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin.

"Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin juga sudah menggandeng serikat pekerja dan serikat asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) untuk memaksimalkan pengawasan UMK," bebernya.

"Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan terkait ketidak taatan dari para pelaku usaha dalam pemberian hak minimum yang sudah di tetapkan" imbuhnya.

Ikhsan menjamin, jika ada yang melanggar ketentuan yang berlaku pasti akan diberikan sanksi. 

Ada dua hal yang menjadi dasar dan bahan pertimbangan untuk merekomendasikan kenaikan UMK di kota Banjarmasin

"Melihat dari tingkat inflasi selama tahun 2023 dan juga pertumbuhan ekonomi yang terjadi di kota Banjarmasin," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner