Obstruction of Justice

Arif Rachman Dituntut Setahun Penjara Terkait Obstruction of Justice Brigadir J

Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dituntut pidana satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice

Featured-Image
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dituntut pidana satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice Brigadir J. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dituntut pidana satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir CNN Indonesia, Jumat (27/1).

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Arif. Hal memberatkan yakni membuat file yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.

Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik. Arif melanggar prosedur dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.

Sementara hal meringankan Arif yaitu mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Ia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam proses persidangan, Arif mengaku mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua karena merasa di bawah tekanan Ferdy Sambo.

Editor


Komentar
Banner
Banner