bakabar.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai video Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengampanyekan Ganjar Pranowo sebagai capres melanggar UU Pemilu.
Sebab kedua kepala daerah yang juga anak dan menantu Presiden Jokowi disinyalir melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal 283," kata Lolly, Jumat (22/9).
Baca Juga: Gerindra Ngaku Tak Ada Pikiran Duetkan Prabowo-Ganjar
Lolly menjelaskan pasal 283 yang dilanggar Gibran dan Bobby berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."
"(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."
Semula Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat mendukung bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.
Baca Juga: PDIP Ngaku Ada Nama Lain Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar
Lolly mengatakan hasil kajian dan analisis Bawaslu terkait video tersebut telah diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan. Hal ini karena Gibran dan Bobby merupakan kepala daerah yang berada di bawah naungan Kemendagri.
"Kami teruskan (ke) Kementerian Dalam Negeri supaya dilakukan pembinaan karena yang menjadi subjek adalah kepala daerahnya. Kami sudah meneruskan dan kami sudah melakukan pleno berkenaan dengan ini," papar Lolly.
Video Gibran dan Bobby diunggah oleh akun X (dulu Twitter) resmi PDIP, @PDI_Perjuangan. Dalam video tersebut mereka tampak mengenakan baju berwarna merah berlogo PDIP.
Baca Juga: PDIP Klaim Masih Goda Ridwan Kamil jadi Cawapres Ganjar
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga sudah buka suara terkait video tersebut di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/8).
Dia menjelaskan aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye.
Baca Juga: PPP Ungkap 2 Nama Bacawapres Ganjar Pranowo
"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto.