Skandal Korupsi BTS

Anak Buah Plate Kembalikan Rp300 Juta Tak Gugurkan Keterlibatan Korupsi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian uang Rp300 juta dari Muhammad Feriadi Mirza tak menggugurkan keterlibatan

Featured-Image
Ilustrasi Persidangan Johnny G Plate (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian uang Rp300 juta dari Muhammad Feriadi Mirza tak menggugurkan keterlibatan korupsi BTS Bakti Kominfo.

Pasalnya, Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo mengungkap adanya uang senilai Rp300 juta yang diterima dari terdakwa Windi Purnama dalam pusaran kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

“Pengembalian hasil kejahatan tidak menghapuskan pidananya, pengembalian hanya akan menjadi hal-hal yang dapat meringankan,” ujar Fickar kepada bakabar.com, Rabu (26/7).

Baca Juga: Anak Buah Plate Ungkap Kejanggalan Pembangunan BTS 4G Kominfo

Fickar menambahkan putusan hukum tetap akan tergantung pada penilaian Majelis Hakim dalam proses hukum atas dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo.

“Tetapi tergantung pada hak subjektif hakim mempertimbangkanya objek hukum,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan terkait dengan penerimaan uang senilai Rp300 juta yang diterima oleh Mirza berpeluang menjadikan dirinya sebagai pelaku dari Korupsi BTS.

Baca Juga: Hakim Cecar Anak Buah Plate Soal Proyek Triliunan Tak Libatkan Ahli

Terlebih jika Mirza mengetahui asal usul uang tersebut secara sadar akan membuatnya terseret dalam kasus korupsi.

“Ya penerima uang jika ia secara sadar mengetahui asal usul uang, penerima bisa ditempatkan sebagai bagian dari pelaku juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang senilai Rp300 juta dari Windi Purnama.

Hal ini disampaikan Mirza dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Semula Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mencecar Mirza terkait dengan penerimaan uang senilai Rp300 juta dari Windi yang menjadi terdakwa korupsi BTS Kominfo.

“Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?,” tanya Hakim Fahzal.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Mentah-mentah Eksepsi Johnny Plate

“Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama,” jawab Mirza.

Jawaban yang dilontarkan oleh Mirza justru memancing Majelis Hakim semakin mencecar terkait asal usul uang tersebut.

“Loh saudara menerima uang itu perintah siapa? Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?,” tanya Hakim Fahzal kembali.

Editor


Komentar
Banner
Banner