bakabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang senilai Rp300 juta dari Windi Purnama.
Hal ini disampaikan Mirza dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Semula Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mencecar Mirza terkait dengan penerimaan uang senilai Rp300 juta dari Windi yang menjadi terdakwa korupsi BTS Kominfo.
Baca Juga: Anak Buah Plate Ungkap Kejanggalan Pembangunan BTS 4G Kominfo
“Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?,” tanya Hakim Fahzal.
“Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama,” jawab Mirza.
Jawaban yang dilontarkan oleh Mirza justru memancing Majelis Hakim semakin mencecar terkait asal usul uang tersebut.
“Loh saudara menerima uang itu perintah siapa? Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?,” tanya Hakim Fahzal kembali.
Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Pejabat Kominfo di Lanjutan Sidang Johnny Plate Cs
“Tidak ada yang memerintah. Ya tidak ada yang memerintahkan Yang Mulia,” jelas Mirza.
Kendati demikian, Mirza tetap bersikeras tak mengetahui atas perintah siapa uang itu diberikan. Ia hanya mengaku menerima dan tak menanyakan alasan terkait uang tersebut.
“Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu,” tuturnya.
Adapun, usai menerima uang tersebut, ia mengaku uang itu digunakan untuk membeli aset kendaraan.
Baca Juga: Menkominfo Kunjungi Kejagung saat Airlangga Diperiksa Jampidsus
“Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan,” ungkap Mirza.
Akan tetapi, dirinya mengaku telah mengembalikan uang pemberiaan tersebut ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023 lalu. Ia juga menegaskan tak ada aliran dana lain yang masuk ke kantong pribadinya.