News

Alasan Henry Yoso Pede Bela Para Terdakwa OOJ Kasus Brigadir J

Advokat senior Henry Yosodiningrat beberkan alasan dirinya percaya diri untuk mendampingi tiga terdakwa OOJ kasus Brigadir J.

Featured-Image
Henry Yosodiningrat di ruang sidang utama PN Jaksel. (Foto: apahabar/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Advokat senior Henry Yosodiningrat membeberkan alasan dirinya percaya diri untuk mendampingi tiga terdakwa OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga terdakwa kasus perintangan penyidikan itu diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, dan Irfan Widyanto.

Henry Yoso meyakini bahwa ketiga kliennya itu sejak awal hanyalah korban. Sebab, Ferdy Sambo telah memengaruhi Hendra, Agus dan Irfan dengan skenario yang dibuatnya.

"Dari hasil perbincangan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Ferdy Sambo kepada mereka, bahwa mereka tidak mengetahui bahwa ini informasi hasil rekayasa," ujar Henry Yosodiningrat kepada bakabar.com, di Jakarta, Sabtu (10/12).

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Batal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan Cs

Dirinya turut mengeklaim bahwa Hendra, Agus dan Irfan mengira apa yang diceritakan mantan Kadiv Propam Polri itu memang benar adanya.

Bahwa ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan almarhum Brigadir Yosua.

"Merasa ditipu dan akhirnya terungkap kan si Sambo sendiri dalam satu pernyataan tertulis, saya meminta maaf kepada mereka adik-adik saya (para ajudannya yang ikut terkena imbas dan menjadi korban)," imbuhnya.

Baca Juga: Giliran Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) itu juga menilai bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sama sekali. Dirinya yakin karena hal tersebut sudah tergambar dalam dakwaan.

"Selain itu, jika melihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," jelas Henry.

"Perbuatan-perbuatan lain ya, nggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," lanjutnya.

Disisi lain, Pria kelahiran Lampung itu menyatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi yang akan meringankan ketiga terdakwa.

Baca Juga: Pengacara Hendra Sarankan Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Dihilangkan!

Tentunya upaya itu dilakukan Henry sambil menunggu saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai dihadirkan dan bersaksi.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo turut melibatkan anak buahnya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Atas perbuatan mereka, keenamnya terjerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner