Persidangan Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Batal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan Cs

Ferdy Sambo tidak jadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Featured-Image
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang (Foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Ferdy Sambo tidak jadi dihadirkan di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Pihak tim kuasa hukum Sambo pun buka suara tentang penundaan tersebut.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonan meyampaikan ada penundaan jadwal yang disampaikan pihak pengadilan kepada pihaknya.

"Tadi pagi betul pak FS (Ferdy Sambo) sudah hadir di sini untuk memberikan keterangan dan kesaksian dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). Tetapi, hari  ini kami diinformasikan bahwa pemeriksaan untuk FS ditunda minggu depan untuk saksi-saksi penting, saksi mahkota," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12).

Meski begitu, Rasamala tidak merinci apa yang melatarbelakangi penundaan Ferdy Sambo. Ia hanya membeberkan alasan yang ia dapatkan dari Majelis Hakim yang menangani terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Giliran Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

"Alasannya disampaikan oleh Hakim, yang kami dapat informasi bahwa untuk saksi penting, saksi mahkota dilaksanakan pemeriksaannya di minggu depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim yang menangani persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memutuskan untuk menunda kesaksian Sambo yang dianggap sebagai saksi mahkota.

“Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai, saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Kamis (8/12).

Baca Juga: Susanto Bocorkan Watak Buruk Ferdy Sambo: Demen 'Ngegas' Bawahannya

Diketahui, pada hari ini digelar persidangan lanjutan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus OOJ yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa OOJ yang dikenakan dakwaan kumulatif dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor


Komentar
Banner
Banner