bakabar.com, JAKARTA - Saksi Ahli Digital Forensik dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus peredaran Narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa yang di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Dalam sidang itu, saksi ahli Rujit Kuswinoto menampilkan chat WhatsApp dari Irjen Teddy Minahasa yang ditujukan kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Berkelit, Sebut yang Dimaksud Trawas Bukan Tawas
Saksi Ahli Rujit memperlihatkan soft copy yang berisikan pemeriksaan digital forensik yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti ponsel dan sim card para terdakwa yang terlibat
"Mohon izin menjelaskan ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," ujar Saksi Ahli dalam keterangnnya di Persidangan.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan saksi ahli dalam persidangan.
"Artinya benar itu datanya ya?" Tanya majelis hakim.
"Iya Pak" jawab saksi ahli.
Baca Juga: Dendam Info Palsu Peredaran Narkoba, Teddy Niat Jebak Linda
Majelis Hakim kemudian meminta saksi ahli untuk menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti dari chat-chat para terdakwa.
Saksi kemudian menjelaskan adanya percakapan antara Teddy dengan Dody yang membahas tawas tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.
"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh, Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emotikon tanda tutup mulut dengan jari," ujar Saksi ahli memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: AKBP Dody Mengaku Amsyong dalam Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Usai di gelontorkan bukti chat oleh saksi ahli, terdakwa Teddy Minahasa kemudian membantah memberi perintah kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy sebelumnya berkelit dengan menjelaskan agar sabu barang bukti tersebut diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" ujarnya.
Baca Juga: Surat Kecil Teddy Kepada Dody Minta Tarik Semua Keterangan Memberatkan
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, selanjutnya Linda memberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.