Namun demikian, perhitungan tersebut masih bersifat sementara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis pengumuman resmi.
"KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres," papar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, seperti dilansir Antara, Jumat (27/10).
Sebagaimana diatur dalam KPU Nomor 19 Tahun 2023, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Setelah KPU mengumumkan laporan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres melalui laman e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id
"Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," pungkas Pahala.