LHKPN Pejabat

Absen Rapat Hakim Konstitusi, Segini Kekayaan Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman disinyalir absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Featured-Image
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman disinyalir absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Putusan MK termaktub bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota" kata Anwar.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

Merujuk data e-LHKPN KPK, Anwar yang menjabat Ketua MK memiliki total harta kekayaan senilai Rp33,4 miliar.

Harta Anwar Usman terdiri dari 31 tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Lumajang, dan Tangerang Selatan.

Namun puluhan tanah dan bangunan sebagian merupakan hasil sendiri, sedangkan sisanya merupakan warisan. Totalnya senilai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

Selain itu Anwar juga memiliki 4 mobil dan 1 sepeda motor yang ditaksir sebesar Rp301 juta.

Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp300 juta.

Kemudian paman dari Gibran Rakabuming Raka ini juga memiliki surat berharga Rp123 juta.

Harta lainnya juga dimiliki Anwar dengan kategori kas dan setara kas sebesar Rp27,5 miliar. Ia tak memiliki utang sehingga total kekayaannya sebesar Rp33,4 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner