Kisruh Brigjen Endar

Abraham Samad: Firli Bahuri Mesti Dicopot secara Tidak Hormat!

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta Dewan Pengawas KPK mencopot Ketua KPK Firli Bahuri secara tidak dengan hormat.

Featured-Image
Para mantan pimpinan KPK dan sejumlah tokoh di antaranya Prof Denny Indrayana, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Usman Hamid menggelar aksi dan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meminta Dewan Pengawas KPK mencopot Ketua KPK Firli Bahuri secara tidak hormat.

Sebab ia menilai pelaporan yang ia layangkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik bahkan pidana yang dilakukan Firli Bahuri.

“Kita mendorong Dewas untuk lebih objektif dan menjatuhkan sanksi pencopotan secara tidak terhormat,” ujar Abraham, Senin (10/4).

Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Demo dan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas!

Selain itu, Samad juga akan melaporkan Firli ke Mabes Polri terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang menunjukkan gaya kepemimpinan otoriter.

“Kita juga akan melaporkan saudara Firli ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Desak Firli Bahuri Segera Dicopot!

Adapun laporan tersebut dilakukan Abraham terkait pembocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Ia menuntut Firli agar segera ditetapkan sebagai tersangka karena telah membocorkan dokumen penting milik KPK.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan saudara Firli sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana,” imbuh Abraham.

Menurutnya, pembocoran dokumen merupakan tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun dan sudah tergolong tindak pidana.

Baca Juga: Firli Pamer Kinerja KPK: 'Puasa' Tiga Bulan hingga Berhasil OTT Bupati Meranti

Sepantasnya, Dewas dalam hal itu dapat berlaku adil dan tidak main-main dalam mengusut kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Selain melaporkan ke Dewas kita juga melihat serangkaian pembocoran dokumen adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan itu termasuk tindakan pidana,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner