Skandal Pejabat Pajak

7 Jam Dicecar KPK, Wahono Bungkam Seribu Bahasa

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama 7 jam di Gedung Merah Putih

Featured-Image
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro usai menjalani pemeriksaan LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama 7 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/3).

Pantauan bakabar.com, Wahono semula tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan meninggalkan gedung Merah Putih KPK pada 16.00 WIB.

Baca Juga: KPK Siap Panggil Wahono Saputro, Pejabat Pajak Jakarta Timur

Ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait agenda klarifikasi yang berkaitan dengan harta kekayaan dirinya dan Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahono untuk menelusuri dan melakukan pengembangan kasus harta tak wajar yang dimiliki eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Besok, KPK Klarifikasi Harta Tak Wajar Wahono dan Andhi Pramono

Dari hasil penyelidikan Rafael, KPK menemukan dua perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael menggunakan nama istrinya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pemilik saham yang lain yaitu Wahono yang juga menggunakan nama istrinya.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan bahwa dua perusahaan Rafael di Minahasa Utara ternyata bukan hanya miliknya saja, melainkan ada satu orang yang ikut berkecimpung dalam mengurus perusahaan tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BRI

“Kemarin kita periksa dua perusahaan (Rafael) di Minahasa Utara, ternyata ada satu lagi nih pemegang saham di Perusahaan itu atas nama istrinya juga dan masih orang pajak juga,” ungkap Pahala, Rabu (8/3) yang lalu.

Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) keada Wahono.

“Kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atasnama saudara Wahono Saputro,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner