bakabar.com, TANGERANG - Ratusan karyawan terkena PHK di Tangerang. Mereka semua berasal dari PT Horn Ming Indonesia, perusahaan yang memproduksi sepatu Puma.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang sudah menerima surat resmi PHK itu. Total ada 600 orang yang diberhetnikan.
"Kita sudah dapat informasi akan adanya PHK dari PT Horn Ming Indonesia pada minggu lalu," kata Kepala Disnaker Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (7/6) siang.
Baca Juga: PHK Sepihak PT Panarub, GSBI: Malapetaka bagi Buruh yang Tetap Bekerja
Lebih spesifik, ia menyebut surat itu bertanggal 8 Mei 2023. Isinya menjelaskan alasan keputusan PHK diambil. Perusahaan ingin melakukan efisiensi. Dari 2.400 karyawan, harus dikurangi 600.
Alasan efisiensi klasik. Perusahaan ingin berhemat lantaran adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Membuat perusahaan di bidang ekspor produk sepatu tersebut mengalami penurunan produksi.
"Atas dasar itu perusahaan menganggap dampak tersebut sangat berpengaruh. Hasilnya ada pengurangan terhadap tenaga kerjanya. Ditambah ada perang Rusia dan Ukraina, jadi efek pasarnya di Eropa lesu," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Buruh Tuntut Ini ke Produsen Adidas
Masih kata Rudi, pihaknya akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga kerja itu. Ia ingin memastikan para pekerja yang terdampak PHK bisa mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan peraturan.
"Rencananya kita akan mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK. Ini ditujukan agar semua hak-hak pekerja itu sesuai aturan yang ada," tegasnya.