Hot Borneo

5 Obat Sirop Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Polres Tabalong Monitoring ke Apotek

Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan  monitoring ke para pelaku usaha atau apotek yang menjual obat sirop, Kamis (27/10)

Featured-Image
Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan monitoring obat sirop di apotek dan toko obat. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan  monitoring ke para pelaku usaha atau apotek yang menjual obat sirop, Kamis (27/10).
Di sana petugas melakukan dialog secara humanis sambil memberikan edukasi bahwa sejumlah obat sirop telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 
Diketahui, ada 5 obat sirop yang dilarang dan ditarik peredarannya karena mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas. 
Etilel Glikol inilah yang diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Obat sirop yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. 
"Umumnya, obat sirop yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek," kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Kata Yudha, berdasarkan sumber website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kepada masyarakat diimbau jika masih memiliki obat sirop tersebut supaya tidak digunakan. " Gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak kita sakit," pinta Yudha.
Sementara para  pelaku usaha atau apotek merasa terbantu dengan edukasi dan kunjungan petugas dari Polres Tabalong.
Editor


Komentar
Banner
Banner