Peristiwa & Hukum

Disaksikan Sejumlah Tersangka, 126,1 Gram Sabu di Tabalong Diblender

Ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong, Jumat (26/1).

Featured-Image
Polres Tabalong memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari 3 tersangka. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Tabalong, Jumat (26/1/2024).

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah tersangka yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pemusnahan barang bukti tersebut selain disaksikan BNN, Kejari, PN Tanjung, Dinkes, Kesbangpol Tabalong, juga disaksikan ke tiga tersangka dan penasehat hukumnya, di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat.

"Pemusnahan barbuk tersebut setelah mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejari Tabalong," kata Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.

Hendra bilang pemusnahan barang bukti ini juga sesuai pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini," ucapnya.

Diungkapkan Hendra, sabu tersebut disita dari tiga tersangka, pertama pria berinisial, MI, yang ditangkap pada 25 Desember 2023 di Jalan PHM Noor, Kelurahan Sulingan dengan barbuk sabu seberat 19,26 gram.

Kemudian tersangka kedua, pria berinisial BR, yang ditangkap pada 8 Januari 2024 di sebuah komplek di Kelurahan Mabuun dengan barang bukti 11,34 gram. Terakhir dari tersangka ketiga, pria berinisial RB yang diamankan di Desa Paliat pada 12 Januari 2023 dengan barang bukti 96,7 gram.

"Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut disisihkan pemeriksaan laboratorium dan pengujian screening," jelas Hendra.

"Jadi dari ketiga tersangka, barbuk sabu yang disita total 127,4 gram dan yang  dimusnahkan dengan cara di blander berjumlah 126,1 gram," sambungnya.

Sabu yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa warga Tabalong.

"Dengan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti seratus gram lebih, kita dapat menyelamatkan 1.528 jiwa dari bahaya peredaran sabu-sabu," pungkas Hendra.

Editor


Komentar
Banner
Banner