bakabar.com, JAKARTA - Empat terdakwa kasus obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J menjadi saksi di Sidang gabungan terdakwa anak buah Ferdy Sambo, Senin (28/11).
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ketiganya akan menghadapi persidangan secara bersamaan di ruang sidang utama.
Sedangkan untuk empat terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mereka adalah Agus Nurpatrria.
Baca Juga: Anak Buah Sambo Ganti CCTV Komplek, Saksi Ketua RT: Itu Hasil Patungan Warga!
Selanjutnya Koordinator Sekretaris Pribadi Chuck Putranto, eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
Diketahui keempatnya merupakan didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan merusak bukti berupa CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain keempat terdakwa tersebut, JPU turut menghadirkan 17 saksi lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada persidangan hari ini:
1. Staf Pribadi Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri - Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Brigadir J dan Bripka RR, Sambo: Bukan Uang Mereka!
Saksi lain:
11 Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
12. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
13. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
Saksi yang juga menjadi terdakwa OOJ:
14. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
15. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
16. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
17. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Diketahui, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Ketiganya bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal pembunuhan berencana.