Peristiwa & Hukum

Ratu Sabu Asal Tala Diringkus, TPPU Narkotika Nyaris Rp3 Miliar Dibongkar Polda Kalsel

Tak tanggung-tanggung, dari hasil audit seluruh aset-aset yang telah disita dari “Ratu Sabu” itu oleh polisi melalui pengadilan, nyaris mencapai Rp3 Miliar.

Featured-Image
Selama 11 tahun menjalankan bisnis narkotika, NH diduga berhasil melakukan pencucian uang mencapai nyaris Rp3 miliar. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika seorang bandar perempuan berinisial NH (47).

Tak tanggung-tanggung, dari hasil audit seluruh aset-aset yang telah disita dari “Ratu Sabu” itu oleh polisi melalui pengadilan, tercatat bernilai nyaris mencapai Rp3 miliar. 

“Jumlahnya Rp2,8 miliar. Terdiri aset bergerak dan tidak bergerak,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Jumat (8/12).

Dijelaskan Meilki dari pengakuan NH, aset tersebut merupakan hasil dari bisnis narkotika yang sudah dijalankan warga asal Tanah Laut itu sejak 11 tahun silam hingga sekarang. 

“Dari pengakuan pelaku bisnis haram ini sudah dia jalankan sejak 2012. Dan dia rupanya sudah tiga kali tertangkap,” beber Meilki.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata saat menjelaskan terungkapnya kasus TTPU narkotika. Foto: Syahbani
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata saat menjelaskan terungkapnya kasus TTPU narkotika. Foto: Syahbani

Terungkapnya kasus TTPU narkotika ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir perempuan berinisial HN (57) pada 3 November 2023 lalu.

HN diringkus di rumah di Desa Kintap, Tanah Laut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel itu, ditemukan barang bukti 62 paket sabu-sabu berat total 13,41 gram.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan HN dengan cara menguburnya di halaman depan teras rumah. “61 paket kami temukan dalam posisi terkubur. Satu lagi di laci kamar,” ucap Meilki.

Setelah ditanya, dari mana barang haram itu di dapat, HN mengaku dari bosnya. Dia adalah NH. “Lalu NH kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber Meilki.

Operasi pengejaran NH pun mulai dilakukan. Dia diburu. Keberadaanya terus dilacak. Sampai akhirnya tiga hari kemudian keberdaan NH terendus. NH berencana kabur ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Gerak cepat pengejaran pun dilakukan jajaran Subdit I di dipimpin langsung AKBP Meilki Bharata. Singkatnya, NH akhirnya tertangkap.

Dia berhasil diringkus di sebuah warung makan di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) saat menuju Kaltim, 6 November 2023 malam.

Saat diinterogasi, NH mengakui bahwa HN adalah pesuruhnya. Dia kemudian digiring ke tempat tinggalnya di perumahan elit Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar.

Dalam penggeledahan di Kota Citra, polisi menemukan barang bukti 38 paket sabu-sabu seberat total 5,11 gram. Persis dengan HN, NH juga menyembunyikan barang bukti itu dengan cara dikubur di dalam tanah.

“Jadi mereka ini seolah-olah memang cukup rapi dalam melakukan peredaran narkotika ini,” kata Meilki.

Usut punya usut, warga Tanah Laut itu rupanya merupakan residivis kasus narkotika. Tercatat NH sudah tiga kali ditangkap keluar masuk penjara akibat tersandung kasus peredaran narkotika.

Lebih jauh diungkapkan Meilki, bahwa NH sudah menekuni bisnis narkotika sejak 2012 silam. 

“Jadi memang dia jual paket-paketan kecil. Dari penjualan ini dia mengaku lebih banyak mendapatkan untung. Kasus ini juga masih kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner