Ruko Serobot Fasum

3 Ruko Serobot Fasum Pluit Dibongkar Mandiri Oleh Pemiliknya

Batas waktu untuk pemilik membongkar secara mandiri ruko yang menutup saluran air dan menyerobot fasilitas umum sudah habis.

Featured-Image
Ruko yang serobot fasum di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/5). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Hari ini merupakan Batas waktu untuk pemilik membongkar secara mandiri ruko yang menutup saluran air dan menyerobot fasilitas umum di RW 03 Pluit. Sudah tiga ruko penyerobot fasum yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya. 

Dari 42 Ruko yang berada di kawasan tersebut, ruko pertama berada di area Blok Z8 Selatan yang dijadikan tempat usaha Captain Barbershop.

Baca Juga: Pemkot Jakut Mengaku Tidak Bekingi Ruko Serobot Fasum di Pluit

Kemudian, hari ini sudah ada dua ruko lagi yang terpantau dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Kedua ruko tersebut ada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Di Blok Z4 Utara ada ruko tempat usaha HS Cafe & Lounge. Sebagian lantai depan HS Cafe & Lounge sudah dibongkar, sehingga saluran air yang sebelumnya tertutup kini bisa jelas terlihat.

Baca Juga: Serobot Fasum di Pluit, Pemkot Jakut Hanya Siapkan SP untuk Ruko Bermasalah

Kemudian ada lagi ruko nomor 9-11 di Blok Z8 yang sebagian kecil lantai bagian depannya juga terlihat dibongkar. Di sisi lain, puluhan ruko lainnya yang menyerobot fasum tersebut tampak masih beroperasi normal.

Pemilik puluhan ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 11/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diminta membongkar bangunannya sendiri.

Baca Juga: Alasan Pemilik Ruko di Pluit Diminta Bongkar Bangunan Sendiri

Ketua RT 11/03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengatakan, dengan pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang seribot fasum untuk menghindari adanya tindakan represif jika penindakan dilakukan pemerintah.

"Saya juga berharap agar penertiban dan perapihan ini dapat dilakukan secara mandiri," kata Riang.

Baca Juga: Ruko Serobot Fasum di Pluit, Ketua RT Minta Pemrov DKI Bongkar Bangunan

Menurutnya para pemilik ruko tersebu harus memiliki kesadaran penuh bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Untuk itu, jika berani melanggar, para pemilik ruko yang menyalahi aturan seharusnya berani juga berbenah secara mandiri.

"Lakukanlah pembenahan terhadap ruko yang telah menyerobot saluran air dan bahu jalan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Panggil Jakpro Terkait Masalah Ruko di Pluit

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar aturan di area Ruko Niaga Pluit.

Editor


Komentar
Banner
Banner