bakabar.com, BALIKPAPAN - Sosok pemilik harimau pemangsa penjaga kandangnya sendiri di Samarinda mulai terungkap. Dia berinisial AS.
Siapa AS? Dari pendalaman media ini, ia merupakan seorang pengusaha salah satu pusat kebugaran di Samarinda. AS rupanya tak memiliki izin memelihara hewas buas itu. Polisi kini resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Mafia Tambang Ismail Bolong Muncul Lagi, Kompolnas Surati Kapolri
Baca Juga: Duh, Warga Samarinda Kaltim Tewas Diterkam Harimau
"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka semalam," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutejo kepada bakabar.com, Ahad (19/11).
Harimau yang dipelihara AS berasal dari Sumatera. Termasuk satwa yang dilindungi pemerintah lantaran populasinya terus menyusut.
"Iya. Profesinya wiraswasta. Saya tidak tahu dia pengusaha apa. Iya warga kelahiran Samarinda," jelasnya.
Baca Juga: Harimau Sumatera Mangsa Sapi Ternak di Aceh Timur
Polisi belum tahu berapa lama hewan itu dipelihara AS. Saat ini, langkah terdekat adalah berkoordinasi dengan BKSD untuk melakukan evakuasi.
"Tetapi untuk lokasinya saya belum tahu, yang mengetahuinya adalah BKSDA,” tambah Yusuf.
Sebelumnya Suprianda (27) ditemukan tewas diterkam harimau peliharaan majikannya sendiri, Sabtu (18/11). Ia tewas saat hendak memberi makan satwa dilindungi itu. Nahas salah satu pintu kandang dalam kondisi tak terkunci. Ia tewas dengan kondisi kepala hancur.
Pasca-kejadian BKSDA Kaltim sudah berupaya mengevakuasi. Namun bius yang disuntikan ke harimau tersebut tak bekerja.
Polisi mentersangkakan AS dengan Pasal 359 KUH Pidana atau Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Ancaman kurungan penjaranya paling singkat 7 tahun.
View this post on Instagram