Skandal Tambang Ilegal

Mafia Tambang Ismail Bolong Muncul Lagi, Kompolnas Surati Kapolri

Kemunculan Ismail Bolong turut mengundang perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Baru-baru ini Bolong terlihat menghadiri nikahan anak pejabat Samari

Featured-Image
Aksi Ismail Bolong menghadang patroli petugas KPHP Santan di lokasi tambang batu bara beredar pada medio November 2022.

bakabar.com, JAKARTA - Kompolnas merespons cepat kemunculan Ismail Bolong. Bolong setelah ditetapkan tersangka Mabes Polri justru terlihat di hajatan nikahan anak seorang pejabat Samarinda.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sendiri terkejut setelah mengetahui kabar teranyar Ismail Bolong lewat media ini. Ia pun berjanji segera bersurat ke Kapolri Listyo Sigit. 

"Kami akan mengirim surat ke kapolri untuk perhatian irwasum [inspektur pengawasan umum] menanyakan proses penyidikannya dan apakah benar yang bersangkutan saat ini bebas," jelas Poengku dihubungi bakabar.com dikutip Minggu (19/11).

Baca Juga: IPW Ungkap Info A-1 Mafia Tambang Ismail Bolong Bisa Bebas

Melihat terbatasnya waktu penyidikan, kekuatiran Poengky memang masa penahanan Ismail Bolong habis. Sehingga, demi hukum, polisi harus membebaskan mantan anggota Polresta Samarinda itu.  

Di tingkat penyidikan kepolisian, lama penahanan tersangka hanya 20 hari. Atau maksimal 40 hari jika penyidik masih membutuhkan.

Tim Mabes Polri sejatinya telah menangkap Ismail Bolong, Desember 2022 silam. Tak main-main, Kapolri Listyo Sigit-lah yang langsung memerintahkan penangkapan sang pengepul batu bara ilegal itu.

Baca Juga: Kabareskrim Anyar, ISESS: dari Ismail Bolong Sampai Investasi Bodong

Kendati masa penahanan Bolong habis Poengky melihat polisi harus tetap menyelesikan kasus ini. Terlebih Bolong sempat mengaku telah menyuap Komjen Agus Andrianto, kala itu Kabareskrim, medio 2022 silam.

Bolong mengaku telah menyetor total Rp6 miliar secara bertahap ke Agus. Uang sebanyak itu diduga agar Agus mau menutup mata atas penambangan ilegal Bolong di Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Aksi penambangan ilegal, kata Poengky, merupakan kasus serius. Maka polisi haruslah profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penyidik tetap harus mengupayakan kasusnya segera P-21 agar publik melihat polisi profesional dan mandiri," jelas komisioner berlatar aktivis HAM ini.

Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih mencoba mengonfirmasi pihak Mabes Polri. Wakapolri Komjen Agus tak kunjung merespons upaya konfirmasi. 

Kurang Bukti

Ismail Bolong
Sejumlah anggota Paminal Mabes Polri saat turun tangan menyelidiki kasus dugaan penambangan ilegal oleh sejumlah pengusaha di Kaltim yang diduga dibekingi oknum perwira kepolisian, medio Januari 2022. Foto: Dok. laporan hasil penyelidikan Paminal

Indonesia Police Watch (IPW) tak heran mendapati Ismail Bolong telah bebas. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendengar kabar polisi kesulitan menjerat Bolong.

"Informasinya, kasusnya tersendat karena tak cukup bukti sehingga sampai lewat batas waktu penahanan IB [Ismail Bolong] dilepaskan," jelas Sugeng kepada bakabar.com, Sabtu (18/11).

Sedari awal, Sugeng sudah bisa menebak ke mana arahnya proses hukum Bolong. Terlebih Bolong pada akhirnya meralat ucapannya telah menyuap Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Keberadaan Ismail Bolong Jadi Misteri, Kapolri Tersandera?

Bolong mengaku terpaksa menyebut nama Agus lantaran mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, kala itu Karopaminal Divpropam Polri.

Hendra telah dipecat dari Polri karena dianggap merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi Sambo, tak lain atasannya sendiri.

"Pasca-Sambo dan kelompoknya menjadi terpidana maka kasus Ismail Bolong sudah jelas aman," jelas Sugeng.

Medio Desember 2022, Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Ismail Bolong. Bolong ditahan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) sebuah perusahaan tambang diduga ilegal.

Ismail Bolong
Ismail Bolong terlihat menghadiri acara nikahan seorang anak pejabat di hotel Samarinda, 16 September.

Selain Bolong, polisi juga menahan dua lainnya. Rianto selaku pengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai penambangan, pengangkutan, serta pemuatan dalam rangka dijual. Dan Budi selaku penambang ilegal.

Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasar penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti. 36 dumtruck, 3 telepon genggam, 3 buku tabungan, tumpukan batu bara, 2 ekskavator, hingga dua rekening koran.

Baca Juga: Agus Jadi Wakpolri, Castro Sebut Kasus Ismail Bolong Semakin 'Kabur'

Namun setelah ditangkap, keberadaan mereka bak ditelan bumi. Teranyar, 16 September tadi, Bolong justru muncul di acara pernikahan seorang anak pejabat di Samarinda.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana meminta media ini untuk bertanya langsung ke penyidik.

"Silakan tanya langsung ke penyidiknya, saya tidak tahu," jelas Ketut, Jumat (17/11) siang. "Mabes itu," sambung Ketut merujuk ke penyidikan.

Jawaban Ketut masih serupa dengan sebelum-sebelumnya. Sebulan yang lalu bakabar.com juga menanyakan hal yang sama. Padahal sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyerahkan berkas perkara Bolong ke kejaksaan, 27 Desember 2022 atau lima hari setelah ia diamankan.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

Sejumlah pihak sudah mengingatkan agar kasus ini ditangani secara integral. Agar lebih terang benderang, mengingat kasus ini juga menyeret nama Agus Andrianto, kini wakapolri.

"Kalau yang menangani Polri ya sama seperti jeruk makan jeruk," kata Peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Castro Hamzah, Jumat (17/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner