bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) tengah mempersiapkan Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekomendasi teknik (Rekomtek) tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara dalam beberapa hari kedepan.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Sabtu (13/5).
Baca Juga: Ruko Serobot Fasum di Pluit, Ketua RT Minta Pemrov DKI Bongkar Bangunan
Menurutnya, hasil pendataannya selama ini, keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Pengembang Ruko tersebut yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO).
"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT. JAKPRO," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobol Ruko Kosong di Pluit
Untuk itu dalam memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan, dipastikan akan ada rapat koordinasi teknis intensif digelar dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
Tentunya rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT. JAKPRO dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tukasnya.