bakabar.com, JAKARTA - Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tindakan pelanggaran hukum, Ketua RT 11/03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya akan melaporkan balik para pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati," kata Riang dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (24/6).
Menurutnya selain pemilik ruko ia pun berhak melaporkan balik mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu dan fitnah yang menyerangnya.
"Akan tetapi perlu juga diketahui bahwa saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan. Padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," terangnya.
Baca Juga: Pemilik Ruko Pluit Laporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Riang menegaskan kalau dirinya siap melaukan pembuktian bila laporan laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko hanyalah laporan palsu dan tuduhan semata dan ancaman semata.
"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi. Ini tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," jelasnya.
Baca Juga: Ketua RT Riang Prasetya Dipolisikan Akibat Pungli Ruko di Pluit
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan membuat Ketua RT 11/03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya di laporkan oleh pemilik ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Pemilik Ruko Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut dibuat pemilik ruko atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Menurutnya Riang diduga melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga RT 11/03 Kelurahan Pluit.