bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum pemilik ruko di Pluit, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan laporan polisi terhadap Ketua RT 11/03 Riang Prasetya lantaran dugaan pungutan liar (pungli).
Laporan polisi dibuat pemilik ruko atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.
"Dia pungut biaya Rp 500.000 sampai Rp 550.000. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp 400.000. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," kata Kamaruddin di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6).
Baca Juga: Pemilik Ruko Pluit Laporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya
Kamaruddin menerangkan Riang juga sempat menyerang nama baik orang yang berada di lingkungan RT11/3 Kelurgaan Pluit, Jakarta Utara. Terutama terkait perbaikan Jalan Niaga yang berada persis di depan ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.
"Di mana, pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 juta kepada kontraktor. Ada yang Rp 56 juta," ujarnya.
"Tetapi, dua bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," sambung dia.
Sebelumnya Ketua RT 11/3 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dilaporkan pemilik ruko ke Polda Metro Jaya lantaran terindikasi melanggar hukum dalam kisruh ruko serobot fasilitas umum (fasum).
Baca Juga: Dewan Kota Jakut Dukung Sikap Kritis Ketua RT 11/03 Pluit Soal Ruko Bermasalah
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya. Lalu saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ujar penasihat hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6).
Kamaruddin telah melayangkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," ujarnya.