bakabar.com, JAKARTA - Ketua RT 11/3 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dilaporkan pemilik ruko ke Polda Metro Jaya lantaran terindikasi melanggar hukum dalam kisruh ruko serobot fasilitas umum (fasum).
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya. Lalu saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ujar penasihat hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6).
Baca Juga: Ketua RT 11/03 Harap Polemik Penertiban Ruko di Pluit Tidak Jadi Bola Liar
Kamaruddin telah melayangkan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," ujarnya.
Menurutnya Riang diduga telah bertindak semena-mena melakukan pembongkaran paksa terhadap beberapa ruko bersama anak buahnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Bongkar Paksa Puluhan Ruko Serobot Fasum di Pluit
Riang juga diduga memalsukan kwitansi seolah-olah iuran dibuat dirinya sendiri padahal ada donatur yang memberikan uang terkait peremajaan fasilitas umum di area ruko RT 011 RW 03 Pluit, Jakarta Utara.
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor," jelasnya.
"Kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," pungkasnya.