bakabar.com, JAKARTA - Kasus bangunan ruko yang serobot lahan fasilitas umum (fasum) saluran air dan bahu jalan di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Ketua RT 11/03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya sempat viral usai video cekcok dengan pemilik ruko beredar di sosial media.
Riang menegaskan bagian ruko yang menyerobot lahan fasum termasuk merupakan bangunan liar karena tidak tercantum dalam sertifikat dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Penting untuk diketahui bila kita memiliki sertifikat sebidang tanah untuk membangun suatu bangunan tanpa izin IMB namanya bangunan tanpa izin," kata Riang saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5).
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobol Ruko Kosong di Pluit
Menurutnya, untuk pembongkaran bangunan ruko yang menyerobot lahan fasum bukan wewenangnya sebagai ketua RT.
Ia berharap agar pihak Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas pembongkaran untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan memberikan efek jerah pada pelanggar aturan bangunan.
"Pembongkaran itu ada institusi terkait yang memang tugas dan wewenangnya. Dan menurut saya kalau itu pelanggaran, dia harus dibongkar," ujarnya.
Lokasi ruko yang menyerobot fasilitas fasum itu sendiri berada di Blok ZA dengan diameter mencapai lima meter yang menyerobot jalan dan saluran air.