Ruko Bermsalah

Pemkot Jakarta Utara Panggil Jakpro Terkait Masalah Ruko di Pluit

Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menyelesaikan masalah ruko di Pluit dengan mengundang Jakpro dan membuat kajian secara komprehensif.

Featured-Image
Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar rapat internal terkait keberadaan puluhan ruko yang menyerobot saluran air di RT 11/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5).

Pihaknya pun memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan pemilik awal dari lahan yang kini telah dibangun puluhan ruko.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan rapat tersebut membahas soal izin dan sertifikat yang dimiliki puluhan ruko tersebut.

"Sedang kita rapatkan dengan pihak terkait, terutama terkait dengan izin dan sertifikat yang ada di lokasi tersebut, karena kita harus kaji secara menyeluruh," ucapnya di Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ruko Serobot Fasum di Pluit, Ketua RT Minta Pemrov DKI Bongkar Bangunan

Melalui kajian yang utuh, lanjutnya, mereka nantinya dapat menentukan bagaimana nasib bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang kota tersebut.

Untuk itu, Pemkot Jakarta Utara pun memanggil Jakpro yang memang memahami kondisi lahan sebelum dibangun ruko.

Rapat juga melibatkan sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah terkait guna memastikan penanganan teknis terkait polemik ini.

"Kita terus menjalani, jadi yang terlibat dari Jakpro, terutama UKPD-UKPD terkait teknisnya," ucap Ali.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobol Ruko Kosong di Pluit

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam. Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto memastikan ruko yang berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan melanggar aturan.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” ujar Jogi.

Baca Juga: Awal Ingin 'Pasang Badan', Pengacara Ruko Bermasalah di Pluit Akhirnya Mundur

Jogi mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan Jakpro.

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," tukasnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner