Ruko Bermasalah

Pemkot Jakut Mengaku Tidak Bekingi Ruko Serobot Fasum di Pluit

apahabar.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengaku kalau pihaknya tidak membiarkan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, melanggar aturan

Featured-Image
Kawasan Ruko yang melanggar aturan karena menyerobot fasum di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/5). Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengaku kalau pihaknya tidak membiarkan bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, melanggar aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Karena menurutnya justru ia yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
​​​​​​
"Dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota juga tidak ada yang membekingi bangunan ruko yang melanggar aturan," ujar Ali saat dikonfirmasi bakabar.com, Minggu (21/5).

Baca Juga: Surat Pembongkaran Sudah Diterima Pemilik Ruko, Penertiban Siap Dilakukan!

Karena sejak ada perintah bongkar bangunan melanggar aturan dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, beking yang disebut-sebut ada, tidak pernah memunculkan dirinya.

"Enggak muncul tuh bekingnya kita mau bongkar," kata Heru.

Ali mengetahui adanya bangunan ruko yang melanggar karena dirinya mengecek laporan Ketua RT 11/03 Pluit Riang Prasetya di Aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) mengenai bangunan ruko tersebut.

Baca Juga: Dinas DCKTRP Jakut Ungkap Landasan Hukum untuk Pembongkaran Ruko di Pluit

Setelah itu, pihaknya juga meneruskan laporan kepada pihak terkait seperti PT Jakarta Propertindo (Perseroda), dulunya bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko, serta PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021. Jajaran Pemkot Jakut pun bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Baca Juga: Pemkot Jakut Minta Pemilik Segera Bongkar Ruko yang Serobot Fasum di Pluit

Setelah itu diberikan tenggang waktu sampai Selasa. Jika Selasa tidak dimulai pembongkaran secara mandiri maka Rabu, petugas terpadu yang akan membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

"Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner