Ruko Bermasalah

Dinas DCKTRP Jakut Ungkap Landasan Hukum untuk Pembongkaran Ruko di Pluit

Dinas DCKTRP Kota Jakarta Utara, telah berkoordinasi dengan Pol PP Jakarta Utara untuk menertibkan ruko bermasalah di Pluit.

Featured-Image
Kawasan Ruko yang melanggar aturan karena menyerobot fasum di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/5). Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kota Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomendasi Teknis (Rekomtek) telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai dasar pembongkaran terhadap bangunan di Ruko Niaga Pluit.

Menurutnya, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1.

Dalam aturan itu pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas).

Baca Juga: Serobot Fasum di Pluit, Pemkot Jakut Hanya Siapkan SP untuk Ruko Bermasalah

Kemudian Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR). 

Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mengungkap bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jogi Harjudanto.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Panggil Jakpro Terkait Masalah Ruko di Pluit

Berkaitan dengan pelanggaran itu, Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya sejak 2019 lalu, mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.

Menanggapi adanya Rekomtek dari Suku Dinas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, dia pun akan mendorong pemilik Ruko untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik Ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika.

Editor


Komentar
Banner
Banner