bakabar.com, JEMBER - Gibran menghadiri agenda Sholawat Kebangsaan di Jember. Bawaslu temukan dugaan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan itu.
Agenda itu berlangsung di Jember Sport Garden (JSG) pada Rabu (10/1). Acara itu dihadiri ribuan orang dan diduga melanggar ketentuan kampanye massa skala besar.
Sebab, terdapat sejumlah atribut yang terlihat sekitar lokasi. Seperti bendera partai dan banner.
"Bendera parpol salah satu peserta pemilu juga ada di dalam dan luar," kata anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Kamis (11/1).
Baca Juga: Sholawat Kebangsaan Dihadiri Gibran, Bawaslu Terjunkan 100 Pengawas
Sebagian peserta Sholawat Kebangsaan juga menggunakan kaus yang terdapat gambar paslon. Hal ini diduga melanggar karena kampanye skala besar hanya boleh dihadiri kurang dari seribu orang sebelum tanggal 21 Januari 2024.
Karenanya, Bawaslu Jember mengeluarkan imbauan untuk menangguhkan kegiatan tersebut. Sebab, kegiatan tersebut mengundang sebanyak 5.500 tamu VIP dan 21 ribu peserta umum.
"Mengingat potensi kegiatan mengandung unsur kampanye, maka langkah pencegahan dilakukan," kata Devi.
Baca Juga: Viral Baliho Dandim Sukoharjo dengan Prabowo-Gibran, Begini Responsnya
Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye. Tterutama penggunaan atribut di lokasi kegiatan.
Saat ini, Bawaslu Jember sedang menghimpun data dan mendalami potensi pelanggaran. Pihaknya akan menyampaikan hasilnya maksimal 7 hari ke depan.
"Karena variabel sangat banyak dan melibatkan banyak orang," ujarnya.