bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara.
Baca Juga: Serobot Fasum di Pluit, Pemkot Jakut Hanya Siapkan SP untuk Ruko Bermasalah
Kepala Satuan Pamong Praja Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
“Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong kepada wartawan, Sabtu (20/5).
Baca Juga: Serobot Fasum di Pluit, Pemkot Jakut Hanya Siapkan SP untuk Ruko Bermasalah
Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5).
Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan dan tidak direspon, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tukasnya.