Rumah Perkumpulan Warga

Lurah Pluit Bubarkan Rumah Perkumpulan Warga di Pantai Mutiara

Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) yang menempati rumah Blok ZA No. 7, akhirnya dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan.

Featured-Image
Perkumpulan warga Pluit yang diamankan polisi karena kerap membuat gaduh dan mencuri di kawasan Perumahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM) yang menempati rumah Blok ZA No. 7, akhirnya dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan. Hal itu menyusul adanya pengaduan dari masyarakat

Pembubaran PWPM dipimpin langsung oleh Lurah Pluit Jason Simanjuntak bersama tiga pilar bhabinkamtibmas, babinsa kelurahan Pluit, pengurus RW 16 serta satpam perumahan.

Lurah Pluit Jason mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 20 warga dan satpam yang menempati perumahan. Hal itu dilakukan karena mereka melakukan aktivitas tanpa seijin RT dan RW setempat.

“Siapapun yang melakukan aktivitas tanpa seijin RT maupun RW harus diusir karena bisa menganggu lingkungan dan keamanan warga. Apalagi Ketua RW 16 sudah memberikan peringatan tertulis kepada mereka yang menempati dan pemilik perumahan tersebut. Ya, harus kita ambil tindakan tegas,” ujar Jason saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).

Baca Juga: Komaruddin: Ada 'Misi' Ketua RT di Balik Penyerobotan Fasum Pluit

Menurut Jason, sebagai penanggung jawab wilayah, dirinya berharap warga Pantai Mutiara selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Termasuk untuk tetap menjaga kondusifitas sehinggat tidak memunculkan konflik horizontal.

“Saya mau suasana aman dan damai agar warga merasa terlindungi, apalagi menjelang pemilu. Jangan sampai ada gesekan atau tindakan yang berlawanan dengan hukum,” terangnya.

Senada, Ketua RW 16 Benny Kurniajaya membeberkan, pihaknya sudah memberikan teguran tertulis kepada sekelompok warga yang mengatasnamakan Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM). Teguran diberikan karana aktivitas mereka tidak pernah dikoordinasikan dengan RT atau RW setempat.

“Saya tidak pernah memberikan ijin apapun dan kalau mereka melakukan kegiatan atas nama warga berarti tindakan illegal. Siapapun mereka kalau tidak kooperatif harus ditindak, apalagi sekarang ini tahun politik dan menjelang pemilu. Kita tidak mau ada aktivitas warga tanpa seijin atau diketahui RT maupun RW,” kata dia.

Baca Juga: Ketua RT Riang Prasetya Dipolisikan Akibat Pungli Ruko di Pluit

Aksi pengosongan rumah di Blok ZA No. 7 mulai berlaku pada Rabu (4/10) hingga Minggu (8/10). Termasuk pencopotan spanduk yang bertuliskan Perkumpulan Warga Pantai Mutiara (PWPM).

Saat pembubaran paksa, warga menemukan alat penyedot air yang merupakan milik RW 16 serta alat komunikasi. Barang-barang yang ditemukan itu masih terkait dengan aksi pengrusakan kantor RW 16 beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, aksi pencurian dan perusakan kantor RW 16 sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor:LB/B/803/VIII/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus lalu.

Pihak terlapor adalah mantan Ketua RW 16 S H dan perangkat RW lainnya yang diduga menghilangkan barang-barang yang menjadi investaris RW 16 antara lain 7 PC Komputer, Laptop, ATK, 12 kursi, 2 unit TV 1 unit kulkas, 2 lemari file yang semuanya menjadi inventaris RW 16.

Editor
Komentar
Banner
Banner