Peristiwa & Hukum

Dua Pria Dibekuk Usai Curi TV di Banjarmasin Utara

Dua pria Aa (40) dan SFA (37) ditangkap polisi usai mealakukan pencurian di Jalan Jahri Saleh, Komplek Wira Yuda, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Ka

Featured-Image
Dua tersangka pencurian tv Aa (40) dan SFA (37). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua pria berinisial Aa (40) dan SFA (37) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Jahri Saleh, Komplek Wira Yuda, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, pada Kamis (25/09/2025).

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria menjelaskan, kedua pelaku mencuri satu unit televisi merek LG milik seorang warga bernama Khairilinda (40).

“Kejadian bermula saat korban mendapat informasi bahwa rumahnya telah dibobol. Ia pun segera pulang untuk mengecek kondisi rumah,” jelas Ipda Hafiz, Sabtu (18/10).

Setibanya di rumah, korban langsung memeriksa ruang tamu dan mendapati televisi berukuran 70 cm miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, tim Buser berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku di tempat tinggal mereka.

“Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa TV LG milik korban serta sebilah parang yang digunakan untuk mencongkel rumah saat beraksi,” lanjut Kanit.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner