Apahabar.com, Magelang - Polres Kabupaten Magelang telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ledakan bahan pembuat mercon di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni NW, 40, warga Dlimas Tegalrejo Kabupaten Magelang. Selain itu ada, DS, 27, serta HBH, 33, keduanya warga Senden Mungkid.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, peran NW adalah penjual bahan petasan ke Mufid, korban meninggal dunia dalam kasus ledakan.
"Kemudian, DS, 27, serta HBH, 33, keduanya adalah pembeli mercon dari Mufid," kata Ruruh pada Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Mapolresta Kabupaten Magelang, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ledakan Bahan Petasan di Magelang
Sebagai informasi, insiden ledakan yang terjadi Minggu 26 Maret 2023 tersebut mengakibatkan Mufid yang saat itu sedang meracik mercon meninggal dunia secara mengenaskan.
Selain menelan korban jiwa, akibat ledakan hebat tersebut, sejumlah orang terluka dan 11 rumah rusak.
"Korban Mufid mengenal tersangka NW karena sama-sama bekerja menjadi tukang bangunan," kata Ruruh.
Baca Juga: Pemkab Magelang Siapkan Bantuan Korban Ledakan Bahan Petasan di Kaliangkrik
Lebih lanjut, Ruruh menuturkan, sebelum kejadian, Mufid membeli bahan mercon kepada NW dan kemudian meraciknya menjadi mercon.
"Mercon yang sudah diracik Mufid dibeli oleh tersangka DS dan HBH," imbuhnya.
Menurut Ruruh, saat ini ketiganya sudah diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka juga dengan kasus kepemilikan bahan peledak.
Dari tiga tersangka, petugas Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan barang bukti di antaranya, 79 lembar sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat 11 Kg, 15 bungkus potasium seberat 15 Kg, 2 bungkus obat mercon seberat 1,5 Kg, dan 103 selongsong petasan.
"Masyarakat harus turut mengawasi peredaran atau meracik serta membuat bahan peledak jenis obat mercon di wilayah Kabupaten Magelang, yang dinilai sudah menjadi tradisi di bulan puasa," jelasnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga soal Ledakan Bahan Petasan: Suara Ledakannya Keras Sekali
Ruruh menegaskan, tidak ada lagi tradisi ketika bulan puasa main petasan, masih ada kegiatan lain yang bermanfaat.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan ataupun barang sejenis lainnya karena membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.
Baca Juga: Hasil Puslabfor Bahan Petasan di Magelang: Berjenis Ledakan Rendah
Menurutnya, kejadian ledakan obat mercon di Kaliangkrik beberapa waktu lalu merupakan bencana non alam, utamanya bagi para terdampak disekitar lokasi kejadian.
"Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan asesmen dan berupaya membantu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tuturnya.
Adi mengatakan, pihaknya secara logistik melalui BPBD, Dinsos, PMI sudah melakukan langkah-langkah untuk membantu.
"Terkait dengan rumah terdampak juga sedang dilakukan asesmen oleh DPRKP, nanti kita usulkan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan melalui Bansos tidak terencana," tukasnya.