bakabar.com, JEMBER - Masa kampanye Pemilu 2024 telah memasuki minggu ketiga. Namun, baru 6 partai politik (parpol) yang melapor ke Bawaslu Jember.
"Sudah melapor ada Demokrat, PDIP, PKS, Gerindra, Nasdem, dan PBB," kata Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Kamis (14/12).
Sesuai aturan, peserta pemilu wajib membuat laporan untuk kegiatan kampanye. Tujuannya agar Bawaslu bisa menerjunkan tim pengawas di tingkat kabupaten hingga desa.
Baca Juga: Disnaker: Seribu Lebih Perusahaan Belum Penuhi Standar Upah di Jember
Baca Juga: Stunting Tinggi, Wapres Ma'ruf Amin Beri Catatan untuk Jember
Sementara itu, ada 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye di Jember. Yakni perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan oknum pengganggu kegiatan kampanye caleg PDIP.
"Yang PDIP sudah memenuhi syarat, akan diklarifikasi," ujar Sanda.
Selain itu, Bawaslu Jember belum menemukan dugaan pelanggaran kampanye dari ASN.