bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akhirnya menghentikan 2 perkara sekaligus dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banjar Tahun 2020
Pertama nomor perkara 121/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon paslon H. Rusli dan KH. Muhammad Fadlan.
Sedangkan kedua dengan nomor perkara 123/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon paslon Andin Sofyanoor dan KH. Muhammad Syarif Busthomi.
Terkait hasil putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara FH ULM, Ahmad Fikri Hadin angkat bicara.
“Dengan putusan itu, maka secara definitif pasangan Saidi-Habib Said Idrus terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar,” ucap Ahmad Fikri Hadin kepada bakabar.com, Rabu (17/2) siang.
Kendati demikian, kata dia, paslon terpilih harus menunggu informasi terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena proses surat keputusan ada di sana,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya penghentian 2 perkara tersebut disampaikan melalui sidang pembacaan putusan sela pada Selasa (16/2) kemarin.
Dalam persidangan, Mahkamah menyatakan seluruh dalil pemohon a qou tidak beralasan menurut hukum.
Baik paslon H. Rusli dan KH. Muhammad Fadlan maupun Andin Sofyanoor dan KH. Muhammad Syarif Busthomi.
Untuk perkara pertama, pemohon mendalilkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Habib Said Idrus di Pilbup Banjar 2020.
Pertama pemohon menuding adanya dugaan mobilisasi jajaran ASN yang bersikap tidak netral dengan mendukung pihak terkait sehingga merugikan perolehan suara pemohon.
Kedua adanya dugaan rekayasa penggelembungan suara dan partisipasi pemilih di 17 kecamatan yang dilakukan oleh termohon dan jajarannya.
Terakhir pemohon menuding adanya indikasi jumlah DPTb tidak wajar yakni sebanyak 5097 suara yang terkesan sangat manipulatif.
"Setelah mendegar keterangan termohon, pihak terkait, Bawaslu serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, mahkamah memutuskan semua dalil-dalil pemohon a qou tak beralasan secara hukum," kata anggota Majelis Hakim Aswanto dalam putusan sela tersebut.
Selanjutnya selisih suara pemohon dan pihak terkait dinilai tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada.
Dalam belied itu, selisih suara maksimal hanya 1 persen dari 291.140 suara sah di Pilbup Banjar atau sebanyak 2.911 suara.
Sementara selisih suara keduanya yakni 29.615 suara atau 10,17 persen. Dengan rincian pemohon memperoleh 112.004 suara, sedangkan pihak terkait 141.619 suara.
Sehingga, tidak ada relevansinya mahkamah melanjutkan perkara ini ke sidang pemeriksaan.